Edukasi UU ITE Versi Terbaru Sebagai Upaya Menciptakan Ekosistem Ruang Digital Sehat dan Perlindungan Peserta Didik di SMPN 101 Jakarta
Kata Kunci:
Edukasi, UU ITE versi terbaru, Ekosistem, Ruang Digital , PerlindunganAbstrak
Ruang digital yang kian intens digunakan peserta didik SMP menghadirkan peluang belajar sekaligus risiko perundungan siber, pelanggaran privasi, hingga kesalahpahaman hukum. Pemerintah merespons melalui UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) yang menata ulang sejumlah pasal. Peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan kelompok usia yang rentan terhadap dampak negatif penggunaan media digital, seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, serta pelanggaran etika komunikasi daring . Tujuan memperkuat perlindungan hukum dan menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di SMPN 101 Jakarta dengan fokus memberikan edukasi literasi hukum digital, pemahaman etika komunikasi, serta sosialisasi ketentuan-ketentuan UU ITE terbaru kepada peserta didik. Metode kegiatan dilakukan melalui penyuluhan interaktif, diskusi, dan simulasi penggunaan media digital secara bijak. Hasil yang diperoleh menunjukkan peningkatan pemahaman siswa mengenai aturan dasar UU ITE, kesadaran akan pentingnya menjaga etika dalam ruang digital, serta kemampuan mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum di media sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif merekomendasikan serta melindungi peserta didik sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung proses belajar mengajar.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rayung Wulan, Ardhi Dinullah, Eddy Saputra

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






